BPK Perwakilan Singkil menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas BPK Singkil:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23E: Menyatakan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pasal 23F: Memberikan kewenangan kepada BPK untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara lainnya.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-undang ini mengatur tentang tugas, kewenangan, serta struktur organisasi BPK. Sebagai bagian dari BPK RI, BPK Singkil memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi BPK Singkil dalam melakukan pemeriksaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan ini mengatur tentang struktur organisasi, tugas, dan kewenangan BPK, termasuk BPK Perwakilan yang ada di daerah seperti BPK Singkil, serta pedoman pelaksanaan tugas pemeriksaan.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
- Merupakan pedoman teknis yang mengatur tentang prosedur dan standar pemeriksaan yang harus diikuti oleh seluruh perwakilan BPK, termasuk BPK Singkil, dalam melaksanakan tugasnya.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
- Mengatur pengelolaan keuangan negara yang menjadi dasar bagi BPK Singkil dalam melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan pengelolaan keuangan di daerah.
- Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
- Selain dasar hukum utama di atas, BPK Singkil juga berpegang pada berbagai peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, yang mengharuskan adanya pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Penerapan Dasar Hukum
Dengan mengacu pada dasar hukum di atas, BPK Singkil melaksanakan tugasnya untuk memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah, memberikan opini, serta menyampaikan rekomendasi yang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Semua pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip independensi dan objektivitas, guna memastikan bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.